Kampus Boleh Gelar Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud, Nizam, menyampaikan pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap 2020/2021 dapat dilakukan secara online dan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Perkuliahan secara tatap muka dan online tersebut akan dimulai pada Januari 2021 mendatang.

Pembelajaran pada tahun akademik 2020/2021 yang akan dimulai bulan Januari 2021 di perguruan tinggi dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning), dalam jaringan, dan tatap muka,” ujarnya, dikutip dari laman Kemendikbud.go.id, Kamis (3/12/2020).

Kebijakan ini hanya mengizinkan perkuliahan tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.

“Perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar,” jelas Nizam.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Masyarakat didorong untuk beradaptasi dan melindungi diri masing-masing dalam menyelenggarakan program pembelajaran di tengah pandemi Covid-19.

“Meski prioritas kita tetap pada kesehatan dan keselamatan seluruh warga pendidikan, kita tetap tidak boleh menyerah terhadap pandemi."

"Kampus diharapkan dapat membuat SOP (standard operasional procedure) bagi mahasiswa di lingkungan kos-kosan supaya akselerasi perubahan perilaku berjalan lebih maksimal,” katanya.

Menurutnya, mahasiswa bisa menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing.

“Harapannya kebiasaan itu menular kepada masyarakat, supaya kita terlindungi semua,” lanjut Nizam.

Syarat Perkuliahan Tatap Muka

Dirjen Dikti menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam hal persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan pembelajaran tatap muka.

Dalam hal persiapan, yang harus dilakukan yakni sebagai berikut:

1. Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19.

 

2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring.

4. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Perguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan,” pungkas Nizam.

Berita

Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari P...

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud, Nizam, menyampaikan pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap 2020/2021 dapat dilakukan secara online dan tatap muka dengan ...

More From: Berita